IZIN JUAL
BELI BATUBARA
Izin
usaha pertambangan Khusus (IUPK) merupakan kewenangan Pemerintah, dalam
pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, untuk memberikan Izin Usaha
Pertambangan Khusus (IUPK). Yang dimaksud dengan IUPK adalah izin untuk melaksanakan
usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Pasal 76
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”)
menyatakan bahwa IUPK terdiri atas dua tahap:
a.
IUPK Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum,
eksplorasi, dan studi kelayakan;
b.
IUPK Operasi Produksi meliputi kegiatan
konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan
penjualan.
Selanjutnya
diatur bahwa pemegang IUPK dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan
sebagaimana diatur di atas.
Pasal 77
UU Minerba mengatur bahwa setiap pemegang IUPK Eksplorasi dijamin untuk
memperoleh IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha
pertambangannya. IUPK Operasi Produksi ini akan diberikan pada badan usaha
berbadan hukum Indonesia yang telah memiliki data hasil kajian studi kelayakan.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#sertifikatlaikoperasiinstalasilistrik
#sertifikasilaikoperasiinstalasitenagalistrik
#sertifikatlayakoperasiinstalasilistrik
#sertifikatlayakoperasilistrik
#sertifikatlaikoperasipembangkitlistrik
#sertifikatlaikoperasitenagalistrik
#sertifikatlaikoperasiplts
#sertifikatlaikoperasipembangkit
#sertifikatlaikoperasi(slo)
#sertifikatlayakoperasi(slo)
#izinoperasigensetjawabarat
#iziniogenset
#izinoperasionalgensetdisurabaya
#izingensetesdm
#izinoperasionalgenset
#izinoperasimesingenset
#izinslogenset
#izinoperasionalgensetjawatimur
#izinoperasionalgensetjakarta
#izinoperasigenseto
#izinangkutanbatubara
#izintambangbatubara
#izinusahatambang
#izinjualbelibatubara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar