SLO GENSET ESDM JATENG
Penggunaan Generator Set atau
biasa di kenal Genset harus memiliki izin. Sanksi teguran hingga pembekuan
operasional bila penggunaan generator set dilakukan bilamana tanpa ada izin.
Undang-Undang (UU) yang mengatur penggunaan
genset yaitu :
UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan :
1. Kapasitas
sampai dengan 25 KVA berupa laporan usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan sendiri.
2.
Kapasitas 25-200 KVA harus mendapatkan surat
keterangan terdaftar dari Dinas ESDM dengan masa berlaku sampai genset tersebut
rusak.
3. Kapasitas
di atas 200 KVA harus memiliki izin operasi dari Dinas ESDM dengan masa berlaku
5 tahun.
Ketentuan penggunaan genset
(Generator Set) yang harus berizin yakni untuk generator dengan kapasitas lebih
dari 200 KVA.
”Penggunaan Genset di bawah
kapasitas 200 KVA tidak perlu izin operasional, melainkan hanya terdaftar dan
harus melaporkan kepemilikan,”
Setiap pemakaian genset
berkapasitas di atas 200 KVA harus mendapat izin dari dinas yang membidangi
energi dan sumber daya mineral (ESDM) berupa Surat Laik Operasi (SLO) dan Izin
Operasi (IO). Generator Set dengan kapasitas 25-200 KVA juga wajib mendapatkan
surat keterangan terdaftar sebagai pengganti izin operasi, sedang di bawah 25
KVA hanya diminta melapor,”
Pendataan dan perizinan generator
pembangkit listrik itu sesuai Permen ESDM No 29 Tahun 2012 tentang Kapasitas
Pembangkit Listrik untuk Kepentingan sendiri yang dilaksanakan berdasarkan Izin
Operasi, UU No 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan, dan PP No 14 Tahun 2012 tentang Penyediaan Tenaga Listrik.
Namun dengan adanya UU No 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, izin operasional generator saat ini
dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok
Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#sertifikatlaikoperasi
#izinoperasiesdmlistrik
#iupopk
#batubara
#esdmmineraldanbatubara
#iujpesdmminerba
#esdmntb
#esdmntt
#eksportirterdaftar
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#tandaregistrasi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
#perijinanesdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar